a. Dasar Hukum

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  4. PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  6. PerKI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklarifikasian Informasi Publik
  7. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  8. Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/306/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

b. Menyediakan informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya :

1. Penetapan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP)
2. Informasi tentang Peraturan/Keputusan/Kebijakan Badan Publik :

3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan

4. Surat – surat Perjanjian beserta dokumen pendukung
5. Surat menyurat dalam rangka pelaksanaan tupoksi
6. Syarat – syarat perizinan
7. Data Perbendaharaan dan Inventaris
8. RENSTRA DAN RENJA
9. Agenda Kerja
10. Informasi mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik :

11. Gambaran Umum pelanggaran oleh pengawasan internal
12. Gambaran Umum Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat
13. Daftar dan hasi Penelitian
14. Informasi Publik lain
15. Informasi dan kebijkan yang disampaikan pejabat publik.