HOTLINE
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan mempunyai tugas pokok:

"melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah".

 

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi diatas, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan dilengkapi bebeapa bagian sebagai berikut:

  1. Sekretariat, terdiri dari:
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Umum.
  2. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, terdiri dari:
    1. Sub Koordinator Kelembagaan dan Perizinan;
    2. Sub Koordinator Keanggotaan dan Penerapan Peraturan;
    3. Sub Koordinator Pengawasan, Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan.
  3. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, terdiri dari:
    1. Sub Koordinator Fasilitasi Usaha Koperasi;
    2. Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi;
    3. Sub Koordinator Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Koperasi.
  4. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, terdiri dari:
    1. Sub Koordinator Fasilitasi Usaha Mikro:
    2. Sub Koordinator Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro;
    3. Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Kewirausahaan.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Kunjungan

Hari ini 266

Yesterday 373

Minggu ini 2223

Bulan ini 7025

Keseluruhan 504119

Currently are one guest and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Weblink Terkait

log web grob

logodinkopjateng

log web grob

log web kemenkop

Log web lpdb

 

Go to top

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com