Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurut Peraturan Daerah tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan adalah Dinas dengan tipe B. Tipe B adalah Tipologi perangkat daerah yang mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang sedang. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
Adapun fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah adalah:
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas menurut, Kepala Dinas dibantu/membawahkan:
Hari ini 266
Yesterday 373
Minggu ini 2223
Bulan ini 7025
Keseluruhan 504119
Currently are one guest and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com