HOTLINE
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurut Peraturan Daerah tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan adalah Dinas dengan tipe B. Tipe B adalah Tipologi perangkat daerah yang mewadahi pelaksanaan fungsi dengan beban kerja yang sedang. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.

 

Adapun fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah adalah:

          1. Perumusan kebijakan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
          2. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan, pengawasan, pemberdayaan usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
          3. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
          4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas menurut, Kepala Dinas dibantu/membawahkan:

          1. Sekretariat;
          2. Bidang Kelembagaan dan Pengawasan;
          3. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
          4. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro;
          5. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

Kunjungan

Hari ini 266

Yesterday 373

Minggu ini 2223

Bulan ini 7025

Keseluruhan 504119

Currently are one guest and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Weblink Terkait

log web grob

logodinkopjateng

log web grob

log web kemenkop

Log web lpdb

 

Go to top

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com