
Sebagai amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentantg lembaga keuangan mikro, maka lembaga keuangan yang belum berbadan hukum harus berbadan hukum. Menindak lanjuti undang-undang tersebut maka melalui Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan bekerjasama dengan Dinas Pertanian mengadakan pembinaan usaha mandiri sektor informal lembaga keuangan mikro bagi gabungan kelompok tani di wilayah kecamatan gubug dan kecamatan tanggung harjo dengan tujuan agar mereka memahami pembentukan koperasi dan pengelolaan koperasi.

Foto : Penyerahan bahan bimbingan teknis oleh Kepala Dinas Koperasi UKM kepada Perwakilan peserta Bintek
Sumber : Bindang PPK

Hari ini 134
Yesterday 237
Minggu ini 1383
Bulan ini 1171
Keseluruhan 536949
Currently are 8 guests and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com