
Selasa (27/8/2024). Sosialisasi Peraturan Perundangan dibidang Cukai yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan hari ini, menyasar pada masyarakat Desa Sobo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
Sejumlah peserta kegiatan yang terdiri dari warga Desa sobo dengan berbagai latarbelakang, ada yang dari unsur pelaku UMK, anggota Koperasi, LMDH dan PKK. Sebanyak 60 peserta sosialisasi hari ini mendapatkan pemahaman informasi tentang pentingnya cukai dan ciri-ciri rokok ilegal serta bagaimana mensikapi adanya peredaran rokok ilegal dimaksud.
Acara sosialisasi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan lokasi kegiatan bertempat di Balai Desa Sobo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam acara tersebut Babinsa dari unsur TNI yang bertugas untuk Desa Sobo. Sebagai narasumber kegiatan hadir Ibu Endang Sulistyowati, S.Sos., M.M. selaku Plh. bidang PPK Dinkop UKM Grobogan, Bapak Iqbal dari Ditjen Bea Cukai Kantor Perwakilan Semarang dan Bapak Drs. Kasan Anwar, M.M. selaku Kepala Dinas Koperasi UMK Kabupaten Grobogan. Melalui saluran zoom, Bapak Drs. Kasan Anwar, M.M. memberikan sambutannya yang sekaligus secara resmi membuka acara kegiatan. Beliau meminta maaf karena tidak bisa hadir secara langsung dikarenakan sedang ada acara diluar kota. Beliau juga berpesan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik hingga selesai acara.

Acara Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya para pelaku UMK dan Masyarakat di Desa Sobo agar dapat lebih mengenal tentang cukai rokok dan peredaran rokok ilegal serta lebih memahami manfaat cukai rokok bagi negara dan kesejahteraan masyarakat. (BAM/PPK)
Hari ini 93
Yesterday 359
Minggu ini 1166
Bulan ini 8289
Keseluruhan 505383
Currently are 10 guests and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com