HOTLINE
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com

Grobogan (24/4/2025). Sejumlah Camat, Perwakilan Asosiasi Demang Manunggal, Dispermades, Dinas Pertanian dan Dinkop UKM melaksanakan rapat koordinasi pembentukan koperasi desa merah putih di Gedung Amarta Mall Pelayanan Publik Grobogan. Rakor ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. dan dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Grobogan Drs. Kasan Anwar, M.M.

 Acara ini merupakan bagian dari percepatan pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih untuk wilayah Kabupaten Grobogan yang diinisiasi oleh Dinas Kopeasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan. Hadir dalam Rakor adalah berbagai unsur stokeholder seperti: Dinas Koperasi UKM, Dispermades, Dinas Pertanian, Camat dan Asosiasi Demang Manunggal.

Dalam arahanya sekda Grobogan menyampaikan bahwa pemerintah daerah berfokus pada persiapan dan sosialisasi dalam upaya percepatan pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih, sebagaimana yang telah diinstruksikan presiden melalui Inpres No. 9 Tahun 2025. Selain itu dihadapan semua camat dan asosiasi Demang, beliau menyampaikan agar percepatan pembentukan kopdes ini dapat berjalan sesuai timeline/ jadwal sebagaimana dalam juklak.

Dalam presentasi, beliau juga menyampaikan bahwa syarat usaha kopdes nanti terdiri dari 2 hal, yaitu:

  1. Sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya; dan
  2. sesuai dengan potensi ekonomi desa setempat.
 
Secara teknis saat paparan mekanisme tatacara pembentukan kopdes, sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid. Kelembagaan dan Pengawasan Nur Ichsan, S.H. setidaknya ada 3 cara yaitu: 1. Pembentukan baru, 2. Integrasi/ Penggabungan koperasi, dan 3. Revitalisasi. Dalam upaya pembentukan baru terdapat beberapa tahapan yang diawali dari adanya musyawarah desa khusus (musdesus)  yang salah satu agendanya adalah pembentukan kopdes merah putih, untuk dituangkan dalam berita acara sebagai salah satu dokumen lampiran guna proses pendaftaran badan hukum kopdes ini.
 

Kepala Dinas Koperasi UKM, Drs. Kasan Anwar, M.M. saat memimpin rapat menegaskan bahwa musdesus sesuai juklak selambat-lambatnya adalah 9 Mei 2025, sehingga diharapkan pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan HUT Koperasi (Harkop) target pembentukan kopdes merah putih dapat tercapai. Beliau juga menyampaikan bahwa terkait pendanaan notaris/ proses badan hukum pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini akan difasilitasi oleh Bank Jateng. Sementara pada sesi diskusi memberikan hasil adanya dukungan camat dan asosiasi untuk melaksanakan inpres sebaik-baiknya sesuai jadwal yang ada.

 
   
 

Kunjungan

Hari ini 341

Yesterday 503

Minggu ini 2341

Bulan ini 9464

Keseluruhan 506558

Currently are 4 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Weblink Terkait

log web grob

logodinkopjateng

log web grob

log web kemenkop

Log web lpdb

 

Go to top

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com