HOTLINE
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com

Grobogan – (16 April 2026). Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Grobogan kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus mendorong kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum.

 

Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Balai Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, dengan menyasar masyarakat desa, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebanyak 40 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang terdiri dari pelaku ekonomi desa dan masyarakat umum yang memiliki keterkaitan dengan peredaran dan pemanfaatan barang kena cukai.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi cukai, baik dari sisi ketentuan perundang-undangan maupun konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar hukum serta mampu menjalankan usaha secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hadir sebagai narasumber, Joko Sartono dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang yang menyampaikan materi terkait ketentuan umum di bidang cukai, termasuk pengenalan barang kena cukai, mekanisme pengawasan, serta peran serta masyarakat dalam mendukung pengawasan peredaran barang ilegal. Selain itu, Wahyu Widiyanto, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Grobogan turut memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dan sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Karanganyar semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai, serta dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat, legal, dan berdaya saing. Pemerintah Kabupaten Grobogan akan terus berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan edukatif yang mendukung peningkatan kapasitas dan kesadaran hukum masyarakat.

Kunjungan

Hari ini 526

Yesterday 191

Minggu ini 526

Bulan ini 6154

Keseluruhan 493971

Currently are 7 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Weblink Terkait

log web grob

logodinkopjateng

log web grob

log web kemenkop

Log web lpdb

 

Go to top

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com