|
BIDANG PERKOPERASIAN
|
|
Visi
|
|
Mewujudkan Lembaga Pemerintah yang berkualitas dan efektif serta dinamis dalam memberdayakan KUKM guna meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian
|
|
Misi
|
- Memberdayakan Koperasi dan UKM menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan profesional dengan dilandasi semangat kerakyatan, kemartabatan, kemandirian dan otonomi daerah
- Melaksanakan pengawasan, pemantauan, monitoring, evaluasi, pengendalian, perlindungan hukum bagi koperasi dan anggotanya serta bagi KUKM agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku
- Mewujudkan tumbuhnya Koperasi dan UKM yang berkualitas sehat dan mampu memberikan layanan yang baik kepada anggota dan masyarakat
- dMewujudkan wira usaha baru di kalangan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka mencapai peningkatan pada potensi penyerapan tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan.
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif kepada Koperasi dan UKM dalam rangka memanfaatkan potensi sumber daya ekonomi produktif guna pengembangan usahanya
- Meningkatkan kerjasama dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas , daya saing dan kemandirian Koperasi, UKM secara sistematis serta berkelanjutan.
|
|
Tujuan
|
- Meningkatnya partisipasi dan keterkaitan usaha anggota / masyarakat untuk menumbuh kembangkan Koperasi dan UKM
- Meningkatkan produktifitas daya saing dan pangsa pasar Koperasi dan UKM dalam berbagai substansi dan kegiatan usaha
- Meningkatnya akses Koperasi dan UKM terhadap berbagai sumber daya produktif, sarana dan prasarana usaha
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya yang produktif, kondusif serta berdaya saing yang berkelanjutkan.
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha Koperasi dan UKM
- Mengembangkan kerjasama dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel
|
|
Sasaran
|
- Meningkatnya kompetensi jajaran Dinas Koperasi, UKM dalam memberikan layanan kepada masyarakat dalam rangka pemberdayaan KUKM di Kabupaten Grobogan
- Meningkatnya jumlah koperasi yang berkualitas secara ekonomis bekerja dengan berdaya guna dan berhasil guna, produktivitas yang tinggi serta sekaligus memberi manfaat yang optimal bagi anggotanya
- Meningkatnya efektifitas pengkajian untuk perumusan dan evaluasi kebijakan pemberdayaan KUKM di Kabupaten Grobogan
- Meningkatnya efektifitas perencanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pemberdayaan KUKM di Kabupaten Grobogan
- Meningkatnya efektifitas dan kualitas pelayanan publik Dinas Koperasi, UKM
- Meningkatnya efektifitas koordinasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan di bidang Koperasi dan UKM
- Meningkatnya efektifitas pengawasan dan akuntabilitas pemberdayaan KUKM
- Meningkatnya kerjasama dan peran aktif masyarakat, dunia usaha dan instansi pemerintah dalam pemberdayaan Koperasi dan UKM di Kabupaten Grobogan
- Meningkatnya efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran belanja negara untuk pemberdayaan Koperasi dan UKM
- Terwujudnya lingkungan usaha yang kondusif bagi pemberdayaan usaha Koperasi dan UKM pada berbagai lembaga pemerintahan di Kabupaten Grobogan
- Meningkatnya produktivitas usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Grobogan
- Meningkatnya daya saing usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Grobogan
- Terwujudnya kondisi yang mampu memberikan perkuatan modal dan memfasilitasi tumbuhnya UKM baru di Kabupaten Grobogan
|
|
Tugas Pokok
|
|
Membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten Grobogan.
|
|
Fungsi
|
- Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan dan Pembubaran Koperasi
- Penyelenggaraan Akuntansi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Penyelenggaraan tata cara penyertaan modal pada koperasi
- Penyelenggaraan dan Pengawasan kerjasama antar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta kerjasama dengan Badan Usaha lain.
- Penyelenggaraan dan pengawasan standart pelayanan minimal dalam bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang wajib dilaksanakan oleh Daerah
- Fasilitasi promosi bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Memfasilitasi permodalan manajemen kelembagaan, kemitraan dan perniagaan, pemasaran untuk tumbuh dan berkembangnya Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidangnya
- Perumusan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Pengelolaan barang milik / kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawabnya
- Pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan bagi Koperasi, UKM
- Penyampaian hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati.
|