HOTLINE
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com

Ayoo... Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025


Grobogan (17/9/2025) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan serta penegakan hukum di bidang cukai, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Grobogan menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan di dua titik lokasi strategis, yaitu Balai Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi pada hari Kamis, 11 September 2025 dan di Balai Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan pada Selasa 16 September 2025.

Setiap kegiatan dihadiri oleh 50 peserta, sehingga total ada 100 orang peserta telah mengikuti sosialisasi ini. Sebagaimana di Ungkapkan oleh Kepala Bidang pemberdayaan dan pengembangan Koperasi Bapak Muhari, S.Sos., M.M. selaku KPA kegiatan ini menyasar pada kelompok masyarakat pelaku UMKM seperti pedagang toko kelontong, petani tembakau, dan masyarakat sekitar balai desa. Kehadiran para peserta menunjukkan tingginya antusiasme terhadap informasi mengenai peraturan cukai, khususnya terkait peredaran rokok ilegal yang sering menjadi tantangan di tingkat lokal.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yaitu:

  1. Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah
  2. Kejaksaan Negeri Purwodadi
  3. Kepolisian Resor Grobogan
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang

Materi yang disampaikan mencakup kebijakan terkini terkait cukai rokok, dampak hukum atas pelanggaran ketentuan cukai, serta tips mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Pendekatan lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran produk tembakau.

   
   
   

 Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan, Drs. Kasan Anwar, M.M., yang juga berkesempatan menyerahkan souvenir berupa kaos, trining, dan tas secara simbolis kepada para peserta. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam mencegah pelanggaran di bidang cukai.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, para peserta tidak hanya mengetahui kebijakan terkait peraturan cukai rokok, tetapi juga memahami larangan serta sanksi hukum yang berlaku. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mampu membedakan jenis-jenis rokok ilegal yang beredar agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum, Mari ikut serta dalam gempur rokok ilegal” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan cukai akan membantu meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Grobogan.

   

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Koperasi UKM berharap terjalin sinergi antara pemerintah, pelaku usaha kecil, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menjaga stabilitas ekonomi daerah. (BAM/PPK)

Kunjungan

Hari ini 200

Yesterday 449

Minggu ini 1750

Bulan ini 14342

Keseluruhan 433177

Currently are 8 guests and no members online

Kubik-Rubik Joomla! Extensions

Weblink Terkait

log web grob

logodinkopjateng

log web grob

log web kemenkop

Log web lpdb

 

Go to top

DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com