Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan asset yang tak ternilai bagi setiap pengelola maupun pengurus koperasi, Pengelola koperasi harus sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Agar koperasi sesuai dengan Undang-undang maka dibutuhkan kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.
Pentingnya upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM bagi pengelola koperasi hal tersebut mendorong Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan dan Tenaga Pendamping Koperasi untuk mengadakan pelatihan kompetensi guna memperkuat kelembagaan koperasi di Kabupaten Grobogan. Pelatihan Kompetensi bagi pengelola koperasi berbasis sertifikasi kompetensi pun sukses dijalankan selama 3 hari pada tanggal 23 – 25 Juli 2024 bertempat di Aula Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini di buka oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten Grobogan Bapak Drs. Kasan Anwar, MM dengan Narasumber dari PT Kreanusa Raya Kesuma Demak Bapak Infijarun Ni’am, S.Pd. M.Pd dan diikuti oleh 30 peserta pelatihan dari perwakilan koperasi. Yang sebelumnya telah dilaksanakan identifikasi kebutuhan pelatihan oleh tenaga pendamping koperasi dan merekomendasikan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Pengelola usaha simpan pinjam koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan Permenkop No 8 tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam koperasi.
|
|
Adanya pelatihan berbasis kompetensi ini menjadikan program pengembangan diri para pengurus koperasi, agar mereka memperoleh pengembangan diri yang dapat dipraktekkan secara langsung di dalam pengelolaan unit usahanya. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan yang telah diselenggarakn, hal tersebut terbukti dengan aktifnya peserta Tanya jawab dengan narasumber. Salah satunya, Bapak Wijayanto yang aktif bertanya mengenai materi yang dipaparkan oleh narasumber.
Diharapkannya adanya kegiatan ini meningkatkan kualitas SDM koperasi, sehingga memiliki kompetensi yang cukup dalam mengelola koperasi secara professional dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada koperasi (Retno/KP)
Hari ini 115
Yesterday 359
Minggu ini 1188
Bulan ini 8311
Keseluruhan 505405
Currently are 3 guests and no members online
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN GROBOGAN
Jalan Dr. Soetomo No. 8 Purwodadi, Kab. Grobogan Kode Pos 58111
Telp./Fax. +62 292 421031 | Posel: dinaskoperasiukmgrobogan@gmail.com